Minggu terakhir bulan Januari 2020, masyarakat Internasional semakin ramai membicarakan virus corona yang telah mewabah dan menghantui penduduk dunia, tak terkecuali di Indonesia. Menanggapi hal ini, beberapa negara termasuk Indonesia telah mengambil langkah cepat untuk mencegah tersebarnya virus corona.

Berdasarkan perspektif hadis, penyakit maupun virus yang sampai mewabah disebut dengan tha’un (طاعون). Rasulullah pernah memperingatkan umatnya dalam sebuah hadis yang berbunyi:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ سَعْدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، يُحَدِّثُ سَعْدًا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ

(إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا (رواه البخاري

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Habib bin Abu Tsabit dia berkata; saya mendengar Ibrahim bin Sa’d berkata; saya mendengar Usamah bin Zaid bercerita kepada Sa’d dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

“Apabila kalian mendengar wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. al-Bukhari, no. 5728)

Ibn Hajar menjelaskan bahwa larangan mendatangi tempat wabah itu berada adalah sebab dikhawatirkan wabah itu akan menjangkiti siapapun yang masuk ke wilayah itu. Sebaliknya, larangan meninggalkan tempat yang terjangkit wabah yaitu agar orang lain di luar wilayah itu tidak terjangkit wabah tersebut. Hal ini merupakan bentuk sad adz-dzari’ah (semacam tindakan preventif).

Dalam catatan sejarah, negara Syam, tepatnya di wilayah ‘Amawas, pernah terjangkit wabah yang mematikan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 18 H, yakni 7 tahun setelah wafatnya Rasulullah. Wabah tersebut merenggut nyawa kedua pimpinan ‘Amawas yang merupakan sahabat Nabi, yaitu Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah dan Mu’adz bin Jabal. Melihat kondisi itu, ‘Amr bin al-‘Ash ditunjuk untuk menggantikan posisi Abu ‘Ubaidah dan Mu’adz sekaligus. ‘Amr bin al-‘Ash kemudian mengajak kaum muslimin untuk mengungsi di pegunungan dan bermunajat kepada Allah, lalu Allah menyelamatkan mereka dari wabah tersebut.

Dari kisah singkat di atas, ‘Amr bin al-‘Ash berusaha melakukan interpretasi kontekstual terhadap hadis yang termaktub di atas. Metode ‘Amr dalam memahami hadis di atas menarik untuk ditiru karena; (1) Kaum Muslim yang berada di wilayah ‘Amawas tidak meninggalkan negaranya, (2) ‘Amr mencari wilayah lain sebagai tempat isolasi dari wabah tersebut.

Oleh: Muhamhamid

Lihat:

Fath al-Bari li Ibn Hajar (j. 10, hlm. 199)

Al-Kamil li Ibn al-Atsir (j. 2, hlm. 375-377)