Pada sosialisasi lembaga IPWL DAN BNN kecamatan depok kemarin, masyarakat mendapatkan beberapa pengertian dan permasalahan tentang zat aditiktif berupa psikotropika, alkohol dan narkoba, manfaatkah ilmu ini diketahui oleh para santri?. Kita bahas yuk….
Istilah NAPZA pasti sudah tidak asing lagi di dengar, terutama bagi kita yang saat ini sudah lulus dari bangku sekolah baik itu SD, SMP, maupun SMA sederajat. Pasti beberapa kali pernah mendapatkan seminar maupun sosialisasi yang serupa serta penjelasan yang tidak terlalu berbeda dari sosialisasi yang satu dengan yang lain. Bila pada umumnya seminar maupun sosialisasi tentang NAPZA atau yang sudah akrab disapa dengan narkoba ini hanya menerangkan tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya saja. Lain dengan sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga IPWL dan BNN cabang Yogyakarta khususnya kabupaten Sleman yang beberapa waktu lalu sempat diadakan di kantor kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
Sosialisasi tersebut turut mengundang beberapa perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh kecamatan Depok. Diantaranya adalah beberapa perwakilan dari guru, PNS, siswa baik SD, SMP, maupun SMA sederajat, hingga santri dan para pegawai kelurahan setempat. Salah satu dari delegasi santri itu adalah santri dari Al-Muhsin Yogyakarta yang bertempat di Nglaren, Condongcatur, Depok, Sleman. Dua orang santri putri Al-Muhsin yang akhirnya berangkat atas dawuh dari abah Yai pengasuh Pesantren Al-Muhsin dan menggantikan ketua putra yang waktu itu sedang berhalangan hadir.
Narasumber yang mewakili dari masing-masing lembaga pun terlihat sangat interaktif dengan para audiens yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Diantaranya adalah satu perwakilan dari IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan satu perwakilan dari BNN (Badan Narkotika Nasional). Mereka begitu ramah dan dengan senang hati mendengarkan setiap keluh kesah dari para audiens yang hadir.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang bagaimana IPWL dan BNN yang terus berjuang untuk memberantas narkoba. IPWL yang bertugas menerima laporan bagi mereka para pecandu narkoba yang sukarela melaporkan dirinya untuk direhabilitasi, karena merasa dirinya sudah tidak nyaman dengan kebiasaannya sebagai pecandu dan bertekat ingin sembuh dari ketergantungannya dengan narkoba. Lalu apakah yang melaporkan diri itu akan dilaporkan pada pihak yang berwenang dan akan ditahan ?. Tentu tidak. Karena badan IPWL ini dengan senang hati menerima laporan atau keluh kesah apapun dari si pecandu, yang nantinya akan direhabilitasi dan disembuhkan tanpa dipungut biaya sepeserpun hingga ia sembuh dari ketergantungannya dengan obat-obatan terlarang itu. Tapi lain halnya dengan para pecandu yang pada akhirnya tertangkap basah sedang mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba. Tentu mereka akan ditangkap secara paksa oleh petugas yang berwenang dan pada akhirnya mereka bisa dipenjara. Karena dari IPWL sendiri akan menjamin kerahasiaan identitas pecandu. Data pecandu yang datang ke IPWL tidak akan menjadi konsumsi publik atau media apapun karena kegiatan ini merupakan bagian dari etika kedokteran di bawah kementrian agama.
Dalam sosialisasi itu lembaga IPWL juga mendatangkan salah seorang yang dulu pernah menjadi pecandu narkoba. Seorang lelaki paruh baya dengan badannya yang sangat gagah. Sekilas bapak itu terlihat biasa saja tapi setelah dipanggil oleh narasumber dari IPWL bahwa beliau adalah mantan pecandu narkoba, semua yang hadir terlebih mereka yang duduk di samping bapak itu kaget. Dari ciri-ciri fisiknya yang sangat gagah sama sekali tidak memperlihatkan bahwa beliau adalah seorang mantan pecandu putau. Mungkin udah ilang kali ciri-cirinya karena udah mantan.hehe. Namun dengan sangat runtut bapak itu menceritakan bagaimana dulu ia sempat menjadi pecandu hingga bertahun-tahun sampai pada akhirnya ia bertaubat dan meyerahkan diri ke IPWL hingga ia sembuh dari kecanduannya dengan narkoba.
Adapun dengan BNN sendiri ialah sebuah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berwenag melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Yang pada dasarnya BNN ini turut melindungi dan bekerjasama dengan lembaga IPWL untuk terus berjuang memberantas keganasan para pengedar dan pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau bisa disingkat dengan NAPZA. Karena pada saat ini para pengguna dan pengedar naroba bisa dibilang semakin cerdik dan terus merajalela. Menggerogoti moral bangsa yang semakin lemah hingga mau diperbudak oleh kenikmatan yang bersifat sementara itu, dan ini adalah tugas kita sebagai generasi bangsa yang kelak harus mengubah bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik. Terlebih untuk kita yang berstatsus sebagai seorang santri yang sudah dididik secara spiritual sangat kokoh, dan mampu membendung dan memfilter segala macam globalisasi negatif agar menjauh dari generasi yang kelak akan menjadi harapan dan tumpuan bangsa kita tercinta.
Menghentikan peredaran narkoba sama hal-nya menghentikan peredaran rokok, walaupun penjual-nya ditangkap, barang-nya di musnahkan sampai beberapa ton, tetap saja itu hanya sebagian kecil dari peredaran di Indonesia. Kecuali menghancurkan sumber dari barang haram tersebut (narkoba), yaitu bahan baku dan pabrik-nya, tapi apakah itu mungkin? Sedangkan bahan baku narkoba biasa kita gunakan untuk tujuan kesehatan seperti pembuatan obat penghilang rasa sakit ataupun obat penenang untuk pasien.
Dalam sebuah video wawancara exclusive dengan pengedar narkoba di indonesia, sulit menghentikan, bahkan tidak mungkin menghentikan peredaran narkoba di indonesia kalau hukuman untuk para pengedar “hanya” kurungan penjara. Karena walaupun sedang di penjara, hidup mereka tenang, kebutuhan keluarga mereka di luar sana sudah di tanggung bos mereka, kalau keluar penjara-pun mereka bisa mengedarkan-nya lagi, kalau mau berhenti….. Eits kalau mau berhenti jadi pengedar, siap-siap mati tanpa jejak ya. Jadi, apakah anda setuju kalau para pengedar dan pembuat narkoba dihukum mati? Atau anda tertarik menjadi pengedar narkoba? Silahkan komen
Hasil karya dari santriwati PPs Al-Muhsin Nglaren