Kita tau bahwa shalat Jum’at wajib bagi pria yang mukallaf merdeka, pertanyaanya bolehkah wanita ikut shalat Jum’at bersama pria ?
Jawaban : Boleh, namun bagi wanita yang masih menarik(sekiranya menimbulkan fitnah) hukumnya makruh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu Syarah Muhazab juz 4 hal. 15
٠(فرع) اذا ارادت المراة حضور الجمعة فهو كحضورها لسائر الصلوات وقد ذكره المصنف فى اول باب صلاة الجماعة وشرحناه هناك وحاصله انها ان كانت شابة اوعجوزا تشتهى كره حضورها والا فلا هكذا صرح به هنا المتولى وغيره
(Cabang masalah) Jika seorang wanita ingin menghadiri shalat Jum’at maka hukum shalat tersebut seperti kehadirannya untuk shalat-shalat lain. Keterangan tersebut disebutkan dalam permulaan Bab Shalat Jama’ah dan kami menjelaskan di bab tersebut dan hasilnya apabila wanita tersebut masih muda atau sudah tua, maka makruh kehadirannya pada shalat Jum’at dan jika tidak maka boleh. Telah menjelaskan keterangan ini kepada kami Al-Mutawalli dan lainnya
Sehingga jika ada wanita ikut melaksanakan shalat Jum’at maka shalatnya sah dan wanita tersebut tidak perlu lagi mengulang shalat Zuhur, hal tersebut dikarenakan semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. Dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat Jum’at hal. 78-79
يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر او امراة يصلى الجمعة بدلا عن الظهر ويجزئه بل هي افضل لانها فرض لاهل الكمال ولا تجوز اعادتها بعد حيث كملت شروطها
Diperkenankan bagi wanita yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti shalat Zuhur, bahkan melaksanakan shalat Jum’at adalah lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna
Namun meskipun demikian, wanita tidak termasuk di antara orang-orang yang berstatus pengabsah shalat jum’at karena bagaimanapun shalat Jum’at hukumnya tidak wajib bagi wanita, sesuai hadits Riwayat An-Nasaa-i dari Hafshah, Abu Daud dari Thaariq Bin Syihab dalam kitab Nail al-Authaar juz 3 hal. 226
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
Shalat jum’at wajib bagi setiap orang islam secara berjamaah, kecuali bagi hamba sahaya (budak), wanita, anak kecil dan orang sakit
Kesimpulannya shalat jum’at bagi wanita yang tidak menimbulkan fitnah (tidak cantik, tidak kebanyakan gaya, tidak bersolek dan semacamnya) hukumnya afdhal dan sudah cukup sebagai pengganti dari shalat Zuhur
Referensi
- kitab al-Majmu Syarah Muhazab juz 4 hal. 15
- kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab shalat Jum’at hal. 78-79
- kitab Nail al-Authaar juz 3 hal. 226
Penulis : Wahid Romdhoni