Berjalan mengisi shaf kosong ketika sudah masuk dalam shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat

Referensi kitab : kitab Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini karya Syekh Badruddin Al-Aini hal. 240–241 ketika membahas hadits tentang sahabat Abu Bakrah yang ruku’ sebelum masuk pada barisan makmum

 أن أبا بكرة جاء ورسول الله راكع, فركع دون الصف ثم مشى إلى الصف فلما قضى النبي صلى الله عليه وسلم صلاته, قال: أيكم الذي ركع دون الصف ثم مشى إلى الصف? فقال أبو بكرة: أنا, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : زادك الله حرصا ولا تعد

Sesungguhnya Abi Bakrah(perawi hadits) datang saat Rasulullah dalam keadaan ruku’, lalu dia ruku’ diluar shaf. Kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau(Rasulullah) bersabda : “Siapkah di antara kalian yang ruku’ di luar shaf kemudian berjalan masuk shaf ?” Abu Bakrah menjawab “Saya”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan dan jangan kamu mengulanginya lagi”.

Syeikh Badruddin Al-Hasani(Syeikh di Darul Hadith, Dimasyq) dalam menanggapi hadits ini mengatakan

أن المشي إلى الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد

Berjalan menuju shaf setelah masuk dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat

Walaupun demikian, kita harus tetap menjaga jumlah langkah kaki yang diambil ketika hendak mengisi shaf kosong itu. Hal ini disebabkan gerakan melangkah tidak termasuk dalam gerakan shalat dan harus dibatasi sampai 2 gerakan berurutan. Jika gerakannya sampai 3 kali atau lebih maka shalatnya batal karena termasuk gerakan yang banyak

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i karangan Syekh Dr. Musthofa Al-Khin dkk(para ulama besar mazhab Syafi’i dari Suriah) tepatnya hal 168 menyebutkan

الفعل الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى، لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً

Termasuk membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak. Maksudnya adalah gerakan diluar gerakan shalat bila terhitung banyak dan berkesinambungan. Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat karena bertentangan dengan aturan shalat. Batas hitungan banyak adalah tiga gerakan atau lebih

Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus. Cara yang bisa kita ambil adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu. Kemudian tanpa jeda melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan. Setelah itu berhentilah sejenak karena posisi ini terhitung 2 kali gerakan. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain. Langkah-langkah kaki itu dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita tidak batal

Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam. Namun jika ada, diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu

Wallahu A’lam Bishawab

Referensi Kitab

  • Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini karya Syekh Badruddin Al-Aini hal. 240–241

Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i  hal 168

Penulis : Wahid Romdhoni